Di Bekasi Spesialisasi Penyuntik Gas Elpiji, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi.

Rudiono
31 Oct 2025 00:28
2 minutes reading

Kabupaten Bekasi – Kepolisian Resort Metro Bekasi, menggelar konferensi pers tentang praktik sindikat penyuntik gas Elpiji yang dilakukan dua pria berinisial WS dan H. Keduanya pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Setu, diwilayah Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam Konferensi pers nya Kombes Pol Mustofa, selaku Kapolres Metro Bekasi, mengatakan. “WS dan H diamankan saat sedang melakukan aksinya memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Kata, Kombes Pol. Mustofa, dihadapan awak media. Kamis (30/10/2025) siang.

Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan. “Bahwa WS berperan sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, sementara H hanya sebatas kenek untuk mengangkut tabung gas ke atas mobil. Mereka, menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan gas elpiji dari tabung subsidi ke tabung merek Bright Gas 12 kg.” Jelasnya.

“Kemudian tersangka, penjual gas oplosan 12 kilogram dibawah harga pasaran ke wilayah Kabupaten Bekasi, dan Bogor. Fantastis dalam setiap bulannya tersangka, raup keuntungan kisaran Rp.15 juta.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHP. Dengan Ancaman kurungan 6 tahun lamanya, ditambah denda hingga Rp. 60 miliar.

Kepada wartawan atensitnipolri.com, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menuturkan. “Sangat mengapresiasi kinerja Unit Reskrim eskrim Polsek Setu, semoga dengan tertangkapnya pelaku penyuntik gas Elpiji ini, membuat jera para pelaku lainnya yang masih beroperasi.” Tutupnya. (Rudiono)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x
error: Content is protected !!