Bekasi – Atensi TNI Polri
Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor melalui program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak. Program ini berlangsung mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026, dengan hadiah menarik berupa emas hingga sepeda motor bagi wajib pajak yang taat.
Program ini merupakan bentuk penghargaan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu tanpa dikenakan denda. Selain memberikan apresiasi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Eko Prasetyo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar ajang berbagi hadiah, tetapi juga bagian dari edukasi publik.
“Kami ingin membangun budaya disiplin di masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan ini bukan hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berkontribusi terhadap perlindungan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Eko Prasetyo.
Adapun bentuk apresiasi yang telah disiapkan antara lain:
Emas murni 5 gram untuk 2 pemenang
Emas murni 2,5 gram untuk 3 pemenang
Emas murni 1 gram untuk 5 pemenang
1 unit sepeda motor
Untuk dapat mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Nama wajib pajak sesuai dengan KTP dan terdaftar pada STNK/TBPKP
Nomor handphone aktif dan sesuai data di Samsat
Tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI, Polri, maupun kendaraan milik perusahaan
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengikuti akun resmi Instagram @pt_jasaraharja dan @jasaraharja_jawabarat sebagai bagian dari mekanisme program.
Pengumuman pemenang akan dilakukan pada Juli 2026, dan pajak atas hadiah yang diterima menjadi tanggungan masing-masing pemenang.
Melalui program ini, PT Jasa Raharja mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari denda, kepatuhan tersebut juga membuka peluang mendapatkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi nyata dari negara.
“Bayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga kesempatan,” tutup Eko Prasetyo. (Red)
Tidak ada komentar