Terlibat Penipuan: Dua Anggota Polres Pekalongan, Dipecat Tidak Hormat.

Rudiono
9 Nov 2025 01:07
2 minutes reading

Jawa Tengah – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Pekalongan yang terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Total kerugian korban mencapai Rp 2,6 miliar.

Dua oknum yang dipecat tersebut adalah Aipda F dan Bripka AUK. Keduanya diputuskan diberhentikan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar membenarkan keputusan tersebut.

“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana terkait penerimaan Akpol sudah kita sidangkan. Dinyatakan bersalah, dijatuhi sanksi patsus 30 hari, perbuatan tercela, dan PTDH,” ujarnya di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto, yang mengaku menjadi korban penipuan. Ia dijanjikan anaknya bisa lolos seleksi Akpol dengan membayar sejumlah uang kepada kedua oknum tersebut. Dalam praktiknya, keduanya bekerja sama dengan dua warga sipil lain yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya bahkan sempat mencatut nama adik Kapolri untuk meyakinkan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut tindakan ini merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

“Hal yang memberatkan adalah keduanya sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Selain pemecatan tidak hormat, kedua oknum bersama dua tersangka sipil tersebut juga tengah diproses secara pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.

Polda Jateng menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai peringatan keras agar seluruh anggota Polri menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat. (***)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x
error: Content is protected !!