Program Polantas Menyapa: Petugas Samsat Kota TasiK, Infokan Ngurus STNK Hilang Mudah KoK..!

Rudiono
31 Oct 2025 04:31
2 minutes reading

Tasikmalaya Kota – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) anda hilang..! Ngak usah panik siapkan persyaratannya, silahkan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat Kota Tasikmalaya.

“Untuk mengurus STNK hilang, Anda harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi, menyiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, dan surat keterangan hilang, lalu datang ke kantor Samsat.” Ucap, Aipda Suud Rohman, SH., dihadapan wajib pajak. Jumat (31/10/2025) pukul 09:00 WIB.

Aipda Suud Rohman, menambahkan. “Kemudian dilanjutkan dengan cek fisik kendaraan, mengurus cek blokir, mengisi formulir, dan akhirnya membayar biaya dan mengambil STNK baru,” tambahnya.

Masih menurut Aipda Suud Rohman, siapkan KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bermaterai), Fotokopi STNK yang hilang (jika ada), Surat kuasa jika diwakilkan (beserta fotokopi KTP penerima kuasa, sebagian syarat kepengurusan.

Lanjut Aipda Suud Rohman. “Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan terdaftar.
Bawa kendaraan untuk cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
Minta dan isi formulir pendaftaran untuk STNK baru.” Imbuhnya.

“Lakukan cek blokir di Samsat untuk memastikan STNK tidak bermasalah.
Bagi kendaraan yang belum lunas, mungkin perlu mengurus ke leasing atau Polda terlebih dahulu.
Lakukan pembayaran di loket yang ditentukan.”

Setelah semua proses selesai dan pembayaran lunas, Anda dapat mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru. Jelas, Aipda Suud Rohman.

Kepada wartawan atensitnipolri.com, Aipda Suud Rohman, mengatakan. “Setiap hari petugas Samsat Kota Tasik, memberikan informasi tepat kepada wajib pajak. Dengan tujuan agar mereka, bukan hanya sebatas bayar pajak lalu pulang. Tetapi bagaimana caranya kami, membuat masyarakat seolah-olah sedang berada di rumah sendiri berkat pelayanan yang kami, suguhkan.” Tutup Aipda Suud Rohman. (Rudiono)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x
error: Content is protected !!