Foto: Petugas e-BRILink Dua Saudara, Mengembalikan Uang BLT Kesra Milik KPM Yang Sempat Dinyatakan Kosong Saat Pencairan (5/11/2025).
Kabupaten Tasikmalaya – Realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Rp. 900 Ribu, buat bantu keluarga berpenghasilan rendah di Desa Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang penyaluran melibatkan agen e-BRILink Dua Saudara, menimbulkan masalah sosial.
“Pasalnya, saat keluarga penerima manfaat (KMP) ingin mencairkan uang BLT Kesra Rp 900 Ribu, (5/11/2025) di agen e-BRILink Dua Saudara dinyatakan kosong oleh seseorang, yang bertindak sebagai operator e-BRILink tersebut.” Ungkap, narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan atensitnipolri.com. Selasa (12/11/2025) pukul 11:00 WIB.
Masih menurut keterangan narasumber. “KPM yang dinyatakan bantuannya tidak cair, tidak diam begitu saja. Kemudian untuk memastikan kembali apakah memang benar bantuan tidak cair, KPM tersebut, mengecek melalui agen e-BRILink lain. Dan ternyata tertera ada ringkasan singkat transaksi keuangan terakhir pada suatu rekening bank.” Jelasnya.
“Telah terjadi pelanggaran integritas program atau merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena pihak e-BRILink Dua Saudara, berani melakukan penarikan uang BLT Kesra Rp 900 Ribu, tanpa sepengetahuan (izin) para KPM,”
Miris..! Setelah kejadian ini, ramai menjadi perbincangan masyarakat diwilayah Kecamatan Jatiwaras, bahwa sampai di media sosial. Pihak e-BRILink Dua Saudara, kemudian mendatangi salah satu rumah KPM (10/11/2025) di Kampung Ciorai RT 04/04, Desa Jatiwaras, untuk mengembalikan uang BLT Kesra Rp 900 Ribu, yang sempat dinyatakan kosong kepada para KPM. Kata, narasumber, kepada wartawan.
Narasumber, berharap. “Kepada para instansi yang terkait, dimohon untuk mengambil tindakan tegas sangsi pidana maupun pencabutan izin BRILink. Atas perbuatan e-BRILink Dua Saudara ini, yang diketahui belakangan ini milik Nunung.” Harapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh atensitnipolri.com (12/11/2025) melalui telepon selulernya Toni, Kepala unit Bank BRI Salopa, menerangkan. “Dirinya, bersama perwakilan dari cabang, sudah melakukan investigasi ke para KPM, yang dirugikan oleh perilaku agen e-BRILink Dua Saudara. Kini pihaknya, tinggal menunggu pengumuman keputusan sangsi yang akan diberikan untuk oknum e-BRILink tersebut.” Terang, Toni, kepada wartawan.
Ditempat terpisah Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Doni, kepada atensitnipolri.com, (12/11/2025) mengatakan. “Dirinya, masih berkoordinasi dengan bawahan, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan adanya e-BRILink Dua Saudara, yang merugikan KPM.” Kata, Doni, di lobi Kantor Desa Ciwarak, usai mendampingi kunjungan kerja istri Wakil Bupati Tasikmalaya. (Rudiono)
No Comments