Respon Cepat Aduan Masyaraka: Polsek Tarogong Kidul, Datangi Toko Obat Tak Berizin.

Rudiono
13 Nov 2025 22:26
2 minutes reading

Kabupaten Garut – Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, melalui Aipda Heldi, selaku personel Bhabinkamtibmas, didampingi Anggota TNI dari Koramil 1111/Tarogong Kidul, Kodim 0611/Garut, dan mengajak Kepala Rukun Warga (RW) setempat, datangi toko obat yang posisinya berdampingan dengan salon kecantikan di Jalan Raya Cimanuk-Garut, Kel. Jaya waras, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat. Kamis (13/11/2025) pukul 10:30 WIB.

“Selaku Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Aipda Heldi, merespon cepat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tergolong daftar G di toko tersebut.”

Namun sangat disayangkan setibanya di lokasi, Aipda Heldi, beserta tim mendapati hanya toko tersebut, dalam keadaan tutup. Ungkap, Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, SH., kepada awak media, melalui pesan singkat telepon selulernya (WhatsApp). Kamis (13/11/2025) pukul 10:40 WIB.

“Memang dari hasil pengecekan hari ini, di lapangan tidak ditemukan aktivitas jual beli maupun barang bukti obat keras. Tetapi jangan khawatir..! Laporan masyarakat, tetap akan ditindaklanjuti, dan pengawasan akan terus kami lakukan.” Tegas AKP Agus Kustanto.

AKP Agus Kustanto, menambahkan. “Dengan adanya laporan masyarakat, tentang beroperasinya toko obat tak berizin ini. Pihanya, akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut. Guna mencegah maraknya, peredaran obat keras tergolong dalam G diwilayah hukumnya, Polsek Tarogong Kidul. Dirinya, juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan ada toko obat lainnya yang menjual obat keras sejenis Excimer dan Tramadol. Tutup, AKP Agus Kustanto. (Rudiono)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x
error: Content is protected !!