Polres Bekasi Kota dan Satresnarkoba Sergap Gudang Ganja 30 Kg di Bintara Jaya, Berawal dari Temuan 2 Kg di Sumber Arta

Noval Marbun
3 Mar 2026 19:05
2 menit membaca

Kota Bekasi-Atensitnipolri.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar penyimpanan ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah kontrakan di wilayah Bintara Jaya, Bekasi Barat. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 30 kilogram ganja siap edar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta, Bekasi Barat.

“Hari ini kita dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap narkotika jenis ganja. Dan ini alhamdulillah ada sekitar 30 kilo lebih. Awal mulanya kita ungkap 2 kilo di daerah Sumber Arta,” ujar Kusumo di lokasi, Selasa (3/3/2026).

Pengembangan Kasus Mengarah ke Kontrakan

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka awal, penyidik memperoleh informasi adanya lokasi penyimpanan lain yang diduga menjadi gudang sementara.

Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara Jaya. Di lokasi itulah ditemukan puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan besar.

Polisi menduga rumah tersebut dijadikan tempat transit sebelum barang diedarkan ke sejumlah wilayah di Bekasi dan sekitarnya.

Potensi Peredaran Lebih Luas

Dengan total barang bukti lebih dari 30 kilogram, aparat memperkirakan jumlah tersebut berpotensi diedarkan kepada ribuan pengguna.

Kapolres menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi.

Kita masih dalami jaringan dan asal barang ini. Tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika di wilayah Bekasi, yang kerap menjadikan rumah kontrakan sebagai lokasi penyimpanan untuk menghindari kecurigaan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika.

(Noval Marbun)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
error: Content is protected !!