Tasikmalaya Kota – Unit layanan cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Samsat Tasikmalaya Kota, tidak hanya fokus pada kepuasan masyarakat dalam pengurusan TNKB atau plat nomor kendaraan saja.
“Pada ada umumnya setelah plat nomor kendaraan tercetak, kemudian petugas menyerahkan kepada wajib pajak. Itu adalah hal yang lumrah.” Kata, Aiptu Tatan Santana, kepada wartawan atensitnipolri.com. Sabtu (13/12/205) pagi.
Selaku Baur TNKB, Aiptu Tatan Santana, tidak akan memberikan hal itu terjadi pada wajib pajak atau masyarakat. Pasalnya, “TNKB adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang wajib dipasang, dan dilengkapi mengikuti standar pemasangannya sebagai identitas serta kelengkapan syarat berkendara.” Jelas, Aiptu Tatan Santana.
“Pemasangan TNKB diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”
Oleh sebab itu Aiptu Tatan Santana, selaku Baur TNKB Samsat Tasikmalaya Kota, selalu memberikan edukasi kepada wajib pajak. Saat sebelum atau sesudah mereka, menerima TNKB. Tandasnya.
“Pelat nomor wajib dipasangkan di bagian sisi depan dan belakang pada setiap kendaraan bermotor. Karena fungsi dari TNKB, yaitu bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri, tertera berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku pajak kendaraan tersebut.” Tambah, Aiptu Tatan Santana.
Aiptu Tatan Santana, juga menghimbau. ” Agar Masyarakat, tidak melakukan pelanggaran TNKB. Seperti dari penggunaan TNKB palsu, modifikasi pelat nomor, hingga pemakaian TNKB yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.” Himbaunya.
Sementara itu Ujang Kujang, usai mengurus administrasi pajak kendaraan dan menerima TNKB, mengungkapkan. “Bukan hanya sebatas plat nomor kendaraan yang saya, dapat di sini. Melainkan informasi yang berguna, sehingga saya menjadi tahu berbagai macam pelanggaran tentang penggunaan TNKB.” Ungkapnya, kepada atensitnipolri.com. (Rudiono)
No Comments