Masyarakat Perlu Tau Nih! Apa Tugas & Fungsi Kanit Regident Lantas.
Atensitnipolri, Tasikmalaya – Kanit Regident (Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi) Lantas bertugas memimpin, membina, dan mengawasi pelayanan administrasi surat-surat kendaraan bermotor (BPKB, STNK, TNKB) serta pengemudi (SIM) secara profesional.
“Ia bertanggung jawab kepada Kasat Lantas untuk menjamin keabsahan dokumen, mengelola PNBP, dan memastikan pelayanan di Samsat/Satpas sesuai prosedur.”
Berikut ini adalah rincian tugas Kanit Regident Lantas:
1. Pelayanan Administrasi: Mengatur dan mengendalikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, TNKB, dan BPKB bagi masyarakat.
2. Pengawasan & Pengendalian: Mengawasi kinerja anggota unit regident dan memastikan pelayanan bebas pungli serta sesuai standar operasional prosedur.
3. Koordinasi Instansi: Berkoordinasi dengan Dispenda dan Jasa Raharja dalam pelayanan bersama di Samsat.
4. Keamanan Dokumen: Melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk mutasi masuk/keluar untuk mencegah tindak kejahatan kendaraan bermotor.
5. Pengelolaan PNBP: Melaksanakan dan mengawasi administrasi keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pelayanan regident.
6. Evaluasi: Mengevaluasi kinerja pelayanan penerbitan dokumen secara berkala dan melaporkannya kepada Kasat Lantas. (***)
Tidak ada komentar