Bekasi — Atensi TNI Polri
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan ketentuan resmi mengenai penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait standar penulisan identitas pada dokumen perjalanan internasional.
Dalam keterangan resminya, Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa penulisan nama pada halaman identitas paspor harus mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Secara internasional, penulisan nama pada paspor juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Standar ini bertujuan memastikan keseragaman data identitas serta memudahkan proses verifikasi melalui sistem otomatis imigrasi atau mesin pembaca paspor di berbagai negara.
Kantor Imigrasi Bekasi juga menjelaskan bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yakni antara 30 hingga 34 karakter termasuk spasi. Huruf tertentu seperti W dan M bahkan dihitung sebagai dua karakter.
Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan akan disesuaikan oleh sistem penerbitan paspor. Sementara sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan dalam paspor.
Terkait pencantuman gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat tidak dicantumkan pada halaman identitas paspor. Hal ini karena paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan tanpa tambahan atribut gelar.
Kantor Imigrasi Bekasi berharap masyarakat memahami ketentuan ini agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Kantor Imigrasi Bekasi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui email resmi kanim_bekasi@imigrasi.go.id atau mengakses laman bekasi.imigrasi.go.id. (Red)
Tidak ada komentar