Tasik Kota – Satuan Reserse & Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, kembali menorehkan prestasi berhasil mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen, dan pelaku usaha resmi dalam kasus peredaran tepung terigu yang diproduksi kemudian diperdagangkan kembali dengan cara yang tidak memenuhi standar serta menggunakan merek palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Tonjong RT 01/04, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya. Jelas, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers kepada awak media. Selasa (9/12/2025) pagi.
Masih menurut keterangan, AKBP Moh. Faruk Rozi. “Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati kegiatan pemindahan atau repacking tepung terigu dari satu merek ke merek lain yang memiliki nilai jual lebih tinggi.” Terangnya.
Lanjut AKBP Moh. Faruk Rozi, Tersangka Nedi Mulyono (36), warga Kota Tasikmalaya, didapati melakukan praktik membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkannya ke karung kosong dengan merek Segitiga Biru dan Dahlia.
“Proses pemindahan dilakukan bersama para saksi, kemudian karung ditimbang, dijahit ulang, dan dipasangi label yang sebagian dicetak di percetakan, serta sebagian dikumpulkan dari toko.”
AKBP Moh. Faruk Rozi, menambahkan. “Selama kurang lebih dua bulan beroperasi, tersangka telah meraup menghasilkan sekitar 300 karung tepung terigu Segitiga Biru palsu dan 180 karung tepung terigu Dahlia palsu, dengan harga jual masing-masing Rp189.000 dan Rp171.000 per karung.” Tambahnya.
Produk palsu tersebut kemudian diedarkan ke beberapa toko di Kota Tasikmalaya serta daerah Ciamis. Selain itu, diketahui pula bahwa tersangka telah menjual sekitar 400 karung tepung terigu dan 10 dus penyedap rasa merek Sasa. Terang, AKBP Moh Faruk Rozi.
AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan. “Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pickup box, ratusan label palsu berbagai merek, mesin jahit karung, timbangan digital, ratusan karung kosong, puluhan karung tepung terigu palsu siap edar, serta dokumen pembelian bahan baku.” Katanya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar
Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 139 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.”
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan. “Bahwa Polres Tasikmalaya Kota, berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku usaha licik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam peredaran bahan pangan yang tidak sesuai standar. Tutupnya. (Rudiono)
No Comments