
Majalengka, Pembangunan rabat beton di Desa Sangkanhurip dari anggaran Dana Desa menjadi sorotan tajam setelah ditemukan bahwa proyek yang seharusnya dibangun dan dibiayai dari anggaran tahun 2025 justru baru dilaksanakan pada awal tahun 2026.
Kondisi ini memunculkan dugaan penyelewengan anggaran serta pelanggaran mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan rabat beton tersebut telah dicairkan dan dicatat sebagai pengeluaran Tahun Anggaran 2025.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik baru saja dimulai pada bulan Januari 2026, jauh melewati batas waktu penutupan tahun anggaran.
Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran dan kecewa.
“Pekerjaan Rabat Beton itu ada 2 titik, satunya dari anggaran banprov dan satunya lagi dari anggaran Dana Desa, herannya anggaran kan belum pada turun ya tapu di desa Sangkanhurip ada pembangunan rabat beton baru-baru ini. Diduga itu memakai tahun anggaran sebelumnya 2025 dan baru dilaksanakan pada Tahun 2026”.ungkapnya.
Pengelolaan anggaran tahun 2025 yang baru dilaksanakan di tahun 2026 dikhawatirkan menyebabkan tumpang tindihnya anggaran dengan program pembangunan di Tahun 2026.
Hal ini bisa mengganggu perencanaan pembangunan desa secara keseluruhan dan mengurangi efektivitas penggunaan dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi melalui sambungan whatsapp kepada Toto selaku kepala Desa Sangkanhurip. Tetapi sampai berita ini tayang konfirmasi awak media tidak dijawabnya.
Sementara itu narasumber lainnya menyampaikan harapan agar pihak kepala desa segera memberikan penjelasan.
“Kami ingin tahu alasan mengapa proyek yang dianggarkan tahun lalu baru dikerjakan sekarang. Semoga Pak Toto bisa segera menjawab pertanyaan awak media agar kebenaran dapat terungkap”.ujar narasumber.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan seperti BPK serta Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Dana Desa, agar dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disia-siakan atau disalahgunakan.
(fis/sdr)


No Comments