BK DPRD Kota Bekasi SIGAP Atas Sorotan Warga, Proyek Gapura Dukuh Zamrud Bernilai Hampir 1 M Akan Dibawa Ke Inspektorat Untuk di Periksa

Noval Marbun
10 Jan 2026 16:40
3 minutes reading

Kota Bekasi- atensi tni-polri. Com|

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menegaskan penilaian kesesuaian pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud dengan anggaran bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Agus, DPRD hanya memiliki fungsi pengusulan aspirasi masyarakat serta pengawasan secara umum, sementara pemeriksaan teknis dan kesesuaian anggaran sepenuhnya menjadi ranah aparat pengawas internal pemerintah. “Kalau saya tidak bisa bilang itu sesuai atau tidak. Yang bisa itu nanti Inspektorat melakukan pengecekan,” ujar Agus saat Keterangan Pernya, Jumat (9/1/2026).

Meski menjadi pihak pengusul pembangunan gapura tersebut, Agus menyatakan mendukung penuh apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang kini menjadi sorotan publik itu. “Saya sangat mendukung. Kalau ditemukan tidak sesuai dengan spek, harus ada penalti dari pihak pelaksana. Inspektorat wajib turun supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Agus.

Agus juga menegaskan peran DPRD dalam proyek tersebut terbatas pada penyampaian aspirasi warga dan fungsi pengawasan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Fungsi anggota dewan itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Setelah dikerjakan, kalau ada hal di luar ketentuan, fungsi pengawasan itu melekat pada kami”, ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat Dukuh Zamrud untuk ikut berperan aktif mengawasi proses pembangunan gapura. “Kalau memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan sampaikan langsung ke dinas maupun kepada kami selaku wakil masyarakat,” kata Agus.

Hal senada disampaikan Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ), Heru Rilano (52). Ia mengatakan, warga dan pengelola kawasan siap jika ke depan dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pembangunan gapura tersebut.

“Kami siap untuk adanya pembuktian. Kami akan mengawal prosesnya sampai di mana, untuk membuktikan bahwa ini sesuai atau tidak anggarannya untuk pembangunan ini,” ujar Heru. Menanggapi sorotan publik terkait besarnya anggaran, Heru menjelaskan pagu proyek pembangunan gapura tercatat sebesar Rp 997 juta, sementara nilai kontrak yang dikerjakan pihak kontraktor berada di kisaran Rp 877 juta.

“Yang bikin istimewa itu karena semuanya menggunakan struktur yang kokoh. Kemudian juga dari sisi arsitekturnya. Kami juga bikin pagar sebagai gerbang masuk bagi warga ataupun non-warga. Itu kenapa sampai sebesar itu nilainya,” kata Heru. Dengan spesifikasi tersebut, Heru berharap gapura dapat digunakan dalam jangka waktu panjang. “Untuk struktur, sesuai SNI dari Kementerian PUPR, harapannya bisa bertahan minimal 30 tahun. Tapi untuk cat dan eksterior tentu perlu perawatan berkala,” jelasnya.

Pembangunan gapura Dukuh Zamrud menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi karena kawasan perumahan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh pengembang dan kini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Adapun pembangunan gapura didasari aspirasi warga yang menginginkan adanya ikon kawasan berupa pintu masuk utama lingkungan. Aspirasi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui mekanisme reses dan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi pada periode 2024–2025.

 

(Nov Marbun)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

x
x
error: Content is protected !!