Kota Bekasi-Atensitnipolri. Com|
Kurang optimalnya fungsi polder yang dibangun oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk pengendalian banjir di wilayah menuai sorotan dari Komisi II DPRD Kota Bekasi. Kapasitas polder yang ada, dinilai tidak efektif menampung lonjakan air ketika musim penghujan.
“Ini memang perlu menjadi evaluasi, pertama kajian itu harus benar-benar dari ahli tata air, sehingga dalam proses pembentukan polder itu benar – benar dilakukan secara komprehensif,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, HM Saefuddaulah saat ditemui, Rabu (18/2/2026).
Ia memaparkan, bahwa rencana dalam proses pembuatan polder paling tidak harus di konfirmasi ke DPRD terlebih dahulu. Hal ini bertujuan, supaya para anggota dewan dapat memahami dengan jelas dan membantu memberi masukan – masukan sesuai dengan pengalaman mereka di lapangan.
“Teman – teman kan ya ada tenaga ahli juga. Ini kemudian kita ada koordinasi, sehingga pembuatan polder clear. Memang satu sisi ranahnya eksekutif, tapi dalam proses pengawasan DPRD harus dilibatkan supaya ada sinkronisasi. Sehingga kan eksekutif bisa enak juga ngomong kalau ada kesalahan, karena sudah melibatkan dewan,” terangnya.
Menurutnya, DPRD selalu menanyakan proses pembuatan polder di wilayah dan meminta data kualifikasi pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Ia menekankan, harus ada standar klasifikasi ditetapkan melalui dinas terkait yang memiliki kewenangan membuat regulasi kepada pihak ketiga.
“Pertama, klasifikasi kelasnya jelas, kemudian pada saat proses pelaksanaan itu juga harus ada standarisasi. Ketika, misalnya ada SPK , itu ada standar kan? Bahan bakunya apa, speknya gimana, itu juga harus tersampaikan kepada eksekutif dan juga DPRD,” tegasnya.
Hal ini dimaksud, supaya ketika anggota dewan melakukan inspeksi ke lapangan, juga memiliki data. Selain, karena keterbatasan waktu, dewan juga bisa mendelegasikan kepada RT atau RW untuk ikut serta mengawasi jalannya pekerjaan.
“Kalau saya biasa begitu, dalam setiap reses saya sampaikan, tugas saya menampung aspirasi, kita perjuangkan dari proses RKPD, kemudian masuk di KUA PPAS, kemudian masuk di RAPBD sampai di ketok palu,” ujarnya.
Meskipun, pelaksanaan di ranah eksekutif, politisi PKS ini kembali menekankan, seharusnya ketika memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada pihak ketiga, disampaikan juga ke DPRD dalam hal ini Komisi II yang ikut membidangi, agar diketahui.
Sebab menurutnya, sering terjadi di lapangan setiap pihak yang diberikan amanah tidak memasang papan anggaran proyek, baik menggunakan banner maupun papan dari kayu yang mencantumkan detail pengerjaan berikut besaran anggaran yang digunakan.
“Misalkan dari PT apa, itu harusnya ada sebagai bentuk transparansi dan itu harus diperintahkan di surat penunjukan pekerjaan kepada pihak ketiga. Jadi kalau ditinjau oleh UPTD itu nggak ada, kan seolah jadi main kucing – kucingan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, misalnya si A ditunjuk sebagai kontraktor, ketika ke lapangan koordinasi dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD), kemudian melapor ke RW, yang mana semua harus disampaikan secara transparan. Jadi kalau pekerjaannya tidak benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini kan kadang-kadang susah, termasuk mandor. Pernah saya datang ternyata ‘Pak saya nggak tau, yang tau mandor.’ Sedangkan mandor kemana dia juga nggak tau, jadi putus rantai. Kalau misalnya sudah tahu, mandornya datang ke RW, ‘ini Pak nomor telepon saya, ini nama saya, jadi saling mengawasi.’ Otomatis kita harus melihat SOP nya, kalau sudah berjalan,” ungkapnya.
Lebihlanjut, politisi senior yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi ini berharap, kedepan proses pembangunan polder di wilayah harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan kajian dari ahli tatakelola air.
“Harus ada kajian yang sesuai dari ahlinya. Saya memang bukan ahli, tapi saya memiliki kerangka berpikir seperti itu,” tandasnya.
(ADV/Noval Marbun)
Tidak ada komentar